AcehNet | Nagan Raya,-Plh. Kasatpol PP dan Wilayatul Hisbah Aceh yang diwakili Sekretaris, Safaruddin, SE., M.Si., membuka kegiatan Sosialisasi Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat serta Instruksi Gubernur Aceh Nomor 02/Instr/2014 dan Nomor 01/Instr/2025.
Kegiatan tersebut berlangsung di Grand Nagan Hotel, Kabupaten Nagan Raya, Selasa (21/4/2026), dan dihadiri berbagai unsur terkait sebagai upaya meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap pelaksanaan syariat Islam serta ketertiban umum di Aceh.
Dalam kesempatan itu, Safaruddin juga hadir sebagai narasumber dan menyampaikan pentingnya sinergi seluruh pihak dalam menegakkan qanun serta menjaga ketenteraman dan ketertiban masyarakat.
Melalui sosialisasi ini, diharapkan implementasi Qanun Aceh tentang Hukum Jinayat dapat berjalan lebih efektif dan dipahami secara menyeluruh oleh masyarakat.




















