AcehNet | BANDA ACEH – Aparat Satuan Polisi Pamong Praja Aceh melakukan penertiban terhadap gangguan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat (Tibumtranmas) yang melibatkan gelandangan dan pengemis (gepeng), orang dengan gangguan jiwa (ODGJ), serta anak jalanan di wilayah Banda Aceh dan Aceh Besar.
Kegiatan penertiban yang dilaksanakan pada Jumat, 6 Februari 2026 tersebut merupakan bagian dari pengawasan rutin untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat di ruang publik.
Dalam operasi tersebut, petugas menemukan sedikitnya empat orang yang diduga sebagai gelandangan dan pengemis yang beraktivitas di sejumlah titik keramaian di wilayah kota.
Setelah dilakukan pendataan, keempat orang tersebut langsung diserahkan kepada Dinas Sosial Kota Banda Aceh untuk mendapatkan penanganan dan pembinaan lebih lanjut.
Pihak Satpol PP Aceh menyatakan bahwa kegiatan penertiban ini akan terus dilakukan secara berkala, terutama di kawasan yang sering menjadi lokasi aktivitas gepeng, ODGJ, maupun anak jalanan.
Langkah ini diharapkan dapat menjaga ketertiban umum sekaligus memastikan para penyandang masalah kesejahteraan sosial mendapatkan penanganan yang tepat melalui instansi terkait.
























