AcehNet |Sabang – Direktur Polisi Pamong Praja dan Perlindungan Masyarakat pada Kementerian Dalam Negeri, Bernhard Eduard Rondonuwu, membuka kegiatan Rapat Koordinasi Finalisasi Rancangan Qanun Ketertiban Umum, Ketentraman dan Perlindungan Masyarakat serta Koordinasi Pengawasan Qanun Syariat Islam menjelang Ramadhan 1447 Hijriah.
Kegiatan tersebut berlangsung selama tiga hari, mulai **9 hingga 11 Februari 2026**, di Nagoya Inn Hotel Sabang dan diikuti oleh unsur Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah dari berbagai daerah di Aceh.
Dalam kegiatan tersebut, Bernhard tidak hanya membuka acara secara resmi, tetapi juga hadir sebagai narasumber untuk memberikan arahan terkait penguatan peran Satpol PP dan perangkat pengawasan syariat dalam menjaga ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.
Rapat koordinasi ini bertujuan untuk memfinalisasi rancangan qanun yang mengatur ketertiban umum, ketenteraman, serta perlindungan masyarakat. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi forum koordinasi dalam memperkuat pengawasan pelaksanaan qanun syariat Islam menjelang bulan suci Ramadhan.
Melalui forum ini diharapkan adanya sinkronisasi kebijakan antara pemerintah pusat dan daerah, khususnya dalam upaya meningkatkan efektivitas penegakan qanun serta menjaga ketertiban masyarakat selama Ramadhan di wilayah Aceh.
Pemerintah juga menekankan pentingnya peran Satpol PP dan Wilayatul Hisbah dalam memastikan pelaksanaan syariat Islam berjalan tertib, humanis, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.




















