AcehNet | ACEH TENGGARA – Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Tenggara mengamankan seorang pria berinisial A.P. (31) terkait dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu di Desa Pulo Gadung, Kecamatan Darul Hasanah, Kabupaten Aceh Tenggara.
Penangkapan tersebut dilakukan pada Jumat (2/10/2026) sekitar pukul 16.00 WIB setelah polisi menindaklanjuti informasi masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika di wilayah tersebut.
Dalam pengembangan penyelidikan, petugas menemukan 13 paket sabu dengan berat bruto 2,29 gram di area musala yang berada di depan rumah A.P.
Pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran sabu yang meresahkan warga. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara dengan melakukan serangkaian penyelidikan.
Setelah melakukan pendalaman, petugas mengamankan A.P. Namun, saat dilakukan pemeriksaan awal terhadap dirinya, polisi tidak menemukan barang bukti narkotika.
Petugas kemudian mengembangkan penyelidikan dengan melakukan pemeriksaan dan penggeledahan di sekitar musala yang berada di depan rumah A.P.
Hasilnya, polisi menemukan sebuah plastik putih bening berisi 13 paket sabu yang dikemas dalam plastik putih bening. Barang bukti tersebut ditemukan di atas pengeras suara yang berada di halaman musala.
Selain sabu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, yakni plastik klip berbagai ukuran, pipet takar sabu, kotak rokok, satu unit telepon seluler merek Infinix warna biru, serta uang tunai sebesar Rp372.000.
Dalam pemeriksaan awal, A.P. mengakui bahwa sabu yang ditemukan petugas tersebut merupakan miliknya.
Selanjutnya, A.P. bersama seluruh barang bukti diamankan ke Mapolres Aceh Tenggara untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kapolres Aceh Tenggara AKBP Rujiyanto Dwi Poernomo melalui Kasi Humas Polres Aceh Tenggara Iptu Zulfikar mengatakan, jajaran Polres Aceh Tenggara terus merespons setiap informasi masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.
“Informasi dari masyarakat sangat membantu kepolisian dalam mengungkap dugaan peredaran narkotika. Setiap informasi yang disampaikan akan ditindaklanjuti secara profesional, sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Iptu Zulfikar.
Ia mengimbau masyarakat agar tidak ragu menyampaikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan atau peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.
Menurutnya, sinergi antara kepolisian dan masyarakat menjadi bagian penting dalam mempersempit ruang gerak peredaran narkotika serta menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif.

























