Polresta Banda Aceh Bongkar Dua Kasus Kekerasan Seksual Anak, Salah Satunya Libatkan Oknum Pengacara

AcehNet | BANDA ACEH — Aparat kepolisian dari Polresta Banda Aceh berhasil mengungkap dua kasus dugaan pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Kota Banda Aceh. Kedua perkara tersebut saat ini sedang dalam proses penanganan intensif oleh penyidik.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kapolresta Banda Aceh, Andi Kirana, didampingi Kasi Humas Erfan Gustiar dan Kasat Reskrim Parmohonan Harahap dalam konferensi pers yang digelar di Aula Meuligoe Rastra Sewakottama, Jumat (13/2/2026).

Kasat Reskrim menjelaskan, salah satu kasus terjadi di wilayah Kuta Alam. Kasus ini bermula dari laporan polisi yang diterima pada 21 Juli 2025 terkait dugaan tindak pidana yang terjadi pada 19 Juli 2025 sekitar pukul 08.00 WIB di rumah tersangka.

Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa tujuh saksi yang terdiri dari orang tua korban sebagai pelapor, korban, sejumlah saksi lainnya, serta dua saksi ahli.

Polisi kemudian menetapkan tersangka berinisial F.R. (41), seorang pengacara yang berdomisili di Desa Beurawe. Penyidik juga mengamankan barang bukti berupa hasil pemeriksaan psikologi, dua lembar visum et repertum, serta pakaian milik korban. Hingga saat ini, tersangka disebut belum mengakui perbuatan yang dituduhkan.

Menurut penyidik, dalam melancarkan aksinya pelaku diduga mengiming-imingi uang jajan kepada korban yang masih berusia 6 tahun, yang juga merupakan tetangga pelaku, serta meminta korban untuk tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapa pun.

Kasus kedua terjadi di Gampong Pie, wilayah Meuraxa. Perkara ini dilaporkan berdasarkan laporan polisi tertanggal 7 Desember 2025 dan mulai ditindaklanjuti penyidik pada Januari 2026.

Dalam kasus tersebut, penyidik telah memeriksa empat saksi, yakni orang tua korban, korban, serta dua saksi ahli. Polisi menetapkan seorang pria berusia 52 tahun sebagai tersangka.

Dalam perkara di Gampong Pie, korban berusia 5 tahun dan juga merupakan tetangga pelaku. Modus yang digunakan pelaku diduga hampir sama dengan kasus sebelumnya, yaitu mengiming-imingi korban dengan uang jajan.

Peristiwa dugaan tindak pidana tersebut terjadi pada November 2025 di rumah tersangka. Berdasarkan hasil pemeriksaan korban, saksi, pemeriksaan psikologi, dan visum, penyidik menemukan dugaan kuat terjadinya tindak pidana. Dalam kasus ini, tersangka dilaporkan mengakui perbuatannya.

Pada perkara kedua, tersangka dijerat Pasal 50 dan Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat yang mengatur ancaman uqubat ta’zir berupa hukuman cambuk, denda emas murni, atau pidana penjara bagi pelaku jarimah pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap anak.

Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk menangani kedua perkara secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak serta segera melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan kekerasan atau kejahatan terhadap anak di lingkungan sekitar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *