PN Sabang Gelar Pemeriksaan Lapangan Sengketa Lahan Cot Ba’U, Kuasa Hukum Paparkan Dasar Kepemilikan

AcehNet | Sabang,- Pengadilan Negeri (PN) Sabang melakukan pemeriksaan lapangan (*descente*) terhadap objek sengketa lahan seluas kurang lebih 21.700 meter persegi yang berlokasi di Desa Cot Ba’U, Kecamatan Sukajaya, Kota Sabang, pada Rabu, 4 Februari 2026. Pemeriksaan ini menjadi tahapan krusial sekaligus babak penentuan dalam perkara perdata yang sedang bergulir di PN Sabang.

Objek sengketa yang diperiksa saat ini diketahui telah berdiri Gedung Guskamla Koarmada I. Pemeriksaan lapangan tersebut dilakukan dalam rangka pembuktian perkara Perbuatan Melawan Hukum yang diajukan oleh ahli waris almarhum Said Nya’Pa, sebagaimana tercatat dalam Register Perkara Nomor: 3/Pdt.G/2025/PN SAB.

Kuasa hukum para ahli waris Ata Azhari, S.H, dalam sebuah rilisnya menyampaikan bahwa berdasarkan dokumen kepemilikan yang dimiliki, tanah tersebut merupakan hak milik almarhum Said Nya’Pa yang diperoleh melalui proses jual beli pada tahun 1975 dari Paino bin Paimin. Hal itu dibuktikan dengan Surat Keterangan Jual Beli Kebun tertanggal 21 Oktober 1975. Sebelum dimanfaatkan sebagaimana kondisi saat ini, lahan tersebut dikelola secara aktif dengan berbagai tanaman produktif, seperti pinang, cengkeh, kakao, dan kelapa.

Dalam perkara ini, para ahli waris menggugat sejumlah pihak, antara lain Pemerintah Republik Indonesia cq Menteri Pertahanan RI, Panglima TNI cq Kepala Staf Angkatan Laut beserta jajaran Koarmada I, Menteri Keuangan RI, serta Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN RI berikut jajaran di tingkat Provinsi Aceh dan Kota Sabang, ujar Ata Azhari.

Kuasa hukum para ahli waris Ata Azhari menambahkan bahwa dasar penguasaan objek sengketa oleh Guskamla Koarmada I adalah Surat Keputusan Direktur Jenderal Agraria RI Nomor SK.2/H.Peng/68 tentang Pemberian Hak Pengelolaan kepada Departemen Pertahanan/Keamanan cq Angkatan Laut RI. Namun demikian, pada 29 Juli 1999, Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional RI melalui Surat Nomor 560-3075 perihal Peninjauan Kembali Hak Pengelolaan Tanah oleh Departemen Pertahanan/Keamanan cq Angkatan Laut RI di Kotamadya Dati II Sabang, menyatakan bahwa Surat Keputusan Dirjen Agraria tertanggal 2 Agustus 1968 tersebut batal dengan sendirinya.

Pembatalan tersebut disebabkan karena hak pengelolaan tidak didaftarkan ke Kantor Pertanahan Kotamadya Sabang dalam jangka waktu yang ditentukan, yakni paling lambat satu tahun sejak diterbitkannya surat keputusan dimaksud, sebagaimana disyaratkan dalam diktum keputusan tersebut. Berdasarkan hal itu, kuasa hukum menegaskan bahwa Guskamla Koarmada I tidak memiliki dasar hukum untuk mendirikan bangunan di atas objek sengketa.

Melalui gugatan yang diajukan, para penggugat juga menuntut ganti rugi materiil sebesar Rp17.483.200.000 serta ganti rugi immateriil sebesar Rp2.000.000.000. Nilai tersebut, menurut kuasa hukum, merupakan konsekuensi atas pemanfaatan objek sengketa serta kerugian yang dialami para ahli waris.

Ata Azhari menegaskan bahwa pemeriksaan lapangan ini memiliki nilai strategis karena memberikan gambaran faktual dan langsung kepada majelis hakim mengenai kondisi fisik, batas-batas, serta penguasaan objek sengketa. Hal tersebut diharapkan dapat menjadi dasar pertimbangan yang objektif dalam proses persidangan.

Sebagai bagian dari rangkaian proses hukum yang berjalan, sidang lanjutan dijadwalkan akan digelar pada Rabu, 18 Februari 2026, dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak penggugat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru