AcehNet | Banda Aceh,– Seorang pensiunan warga Banda Aceh bernama Zulkarim (60) menjadi korban penipuan jual beli mobil secara online dengan kerugian mencapai Rp140,5 juta. Kasus tersebut berhasil diungkap oleh Kepolisian Polresta Banda Aceh
Hal tersebut sampaikan oleh Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Joko Heri Purwono didampingi oleh kasat Reskrim Kompol Fadillah Aditya Pratama dalam konfrensi pers yang digelar di Mapolresta Banda Aceh pada Jumat (10/05/2025).
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Heri Purwono, menyampaikan bahwa pelaku berinisial SA (28), pekerjaan seorang mahasiswa asal Tangerang, Banten dan telah ditangkap setelah dilakukan penyelidikan intensif oleh tim Satreskrim.
Joko Heri mengungkapkan, Penipuan bermula pada 9 Maret 2025 yang lalu, dimana saat korban melihat iklan mobil Toyota Veloz tahun 2016 berwarna putih di Marketplace Facebook dengan nama akun Aden Moch.” Mobil tersebut ditawarkan di Marketplace”
Setelah berkomunikasi korban lalu dihubungi oleh pelaku melalui WhatsApp, yang mengaku sebagai pemilik mobil. Setelah terjadi komunikasi, pelaku meminta korban mentransfer uang ke rekening BCA atas nama Andri seharga mobil yang telah disepakati Rp 140,5 Juta, ujar Joko Heri.
Korban sempat ragu dan meminta temannya, Rangga, untuk mengecek kondisi mobil di rumah seseorang bernama Kusmarwoto di Tangerang. Setelah mendapat konfirmasi dari Rangga bahwa mobil benar ada, korban pun melakukan transfer sesuai arahan pelaku namun ke rekening atas nama Indri, bukan Kusmarwoto, ujar Joko Heri
Joko Heri melanjutkan, Masalah muncul saat bukti transfer dikirim ke Rangga teman korban di Tanggerang dan ditunjukkan ke Kusmarwoto, namun pemilik mobil mengaku rekening itu bukan miliknya. Lalu Korban segera mencoba menghubungi pelaku, tetapi nomor WhatsApp yang digunakan sebelumnya sudah tidak aktif. Saat itulah korban sadar bahwa dirinya telah menjadi korban penipuan.
Joko Heri menjelaskan, bahwa uang yang ditransfer korban ke rekening atas nama Andri ternyata langsung dipindahkan oleh pelaku ke rekening atas nama pelaku inisial SA, hal tersebut berdasarkan bukti yang didapat dari rekening koran Bank.
Menurut keterangan dari pemilik mobil kata Joko Heri, pelaku memang seorang agen jual beli, sebelumnya pemilik mobil pernah menjual sesuatu melalui pelaku “sebagai agen”, saat itu memang berjalan lancar tidak ada kendala dan masalah. Pelaku kenal dengan Pemilik Mobil,
Pelaku Ditangkap di Tangerang
Polisi akhirnya berhasil melacak keberadaan SA yang sempat berpindah-pindah lokasi untuk menghindari kejaran petugas. Ia ditangkap di sebuah kios kecil di daerah Cisoka, Tangerang, pada 3 Mei 2025.
Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya Bukti transfer ke rekening pelaku, Satu unit HP Oppo Reno 13 F warna hitam, ATM BCA dan BRI milik pelaku, Buku tabungan BRI, Rekening koran BCA atas nama pelaku
Pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Pada Kesempatan tersebut Kapolresta Banda Aceh mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati saat bertransaksi melalui media sosial. Ia menyarankan agar masyarakat hanya bertransaksi melalui platform terpercaya dan melakukan verifikasi langsung terhadap barang dan penjual untuk menghindari menjadi korban penipuan serupa.


























