AcehNet | Banda Aceh — Pemerintah Aceh menegaskan bahwa bencana banjir bandang dan tanah longsor yang terjadi di sejumlah wilayah saat ini bukanlah kejadian biasa, melainkan hasil dari persoalan kompleks yang turut melibatkan aspek lingkungan. Hal itu disampaikan Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA, dalam keterangan resminya pada Jumat (12/12/2025).
Menurutnya, Gubernur Aceh meminta agar seluruh pihak berhati-hati dan mematuhi prosedur hukum dalam penanganan material kayu yang berserakan di lokasi bencana. Kayu-kayu tersebut hanya boleh dimanfaatkan untuk kebutuhan darurat di lapangan dan tidak boleh diambil maupun dibawa keluar area tanpa izin dari otoritas berwenang.
“Kayu-kayu di kawasan bencana berpotensi menjadi alat bukti dalam penyelidikan aparat penegak hukum terkait dugaan pelanggaran hukum lingkungan. Karena itu semua pihak harus mengikuti prosedur sebagaimana diatur dalam perundang-undangan,” ujar Muhammad MTA.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk ikut memantau agar tidak terjadi tindakan yang melanggar aturan.
Pemerintah Aceh meminta seluruh institusi, baik unsur pemerintah maupun kelompok masyarakat yang saat ini bekerja membersihkan kawasan terdampak, untuk menempatkan seluruh tumpukan kayu pada lokasi-lokasi yang disepakati bersama. Gubernur juga meminta dinas terkait memastikan koordinasi di lapangan berjalan baik, tutup Muhammad MTA dalam keterangannya.
























