Mahasiswa Unigha Gelar Aksi dan Laporkan Dugaan Korupsi Beasiswa KIP Kuliah ke Polres Pidie

AcehNet | Sigli ,- Sekitar 50-an Mahasiswa Universitas Jabal Ghafur, yang berhimpun Mahasiswa Unigha Menggugat Kebijakan (MUAK), menggelar aksi demonstrasi di Tugu Aneuk Mulieng di Kota Sigli, Pidie, Kamis, 24 Juli 2025.

Dalam demonstrasi yang berlangsung selama satu jam tersebut, mereka mendesak penegak hukum mengusut dugaan kasus korupsi beasiswa Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah Merdeka tahun akademik 2024/2025 melalui pembiyaan bantuan pendidikan 364 mahasiswa Universitas Jabal Ghafur (Unigha) angkatan 2024 dan menolak praktik-praktik pembungkaman suara kritis mahasiswa di kampus yang beroperasi di lahan Hak Guna Bangunan (HGB) di Gle Gapui yang telah berakhir sejak 19 Maret 2010.

Koordinator MUAK yang juga Presiden Mahasiswa (Presma) Unigha, Mohd Agil Gunawan, mengatakan Pada tahun akademik 2024/2025, Universitas Jabal Ghafur, yang bernaung di bawah Yayasan Pembangunan Kampus Jabal Ghafur, mendapatkan alokasi Rp 1,2 miliar bantuan pendidikan KIP Kuliah Merdeka yang bersumber dari APBN melalui 424 mahasiswa angkatan 2024. 60 di antaranya merupakan mahasiswa KIP Kuliah Merdeka jalur prestasi. Kuota 60 mahasiswa ini adalah kuota Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah XIII – Aceh. 60 mahasiswa KIP Kuliah jalur prestasi ini merupakan usulan setiap 20 prodi di Unigha. Sementara, 364 mahasiswa angkatan 2024 lainnya adalah penerima KIP Kuliah Merdeka jalur aspirasi anggota DPR RI.

“Pada Agustus 2024, 364 mahasiswa Unigha angkatan 2024 penerima KIP Kuliah jalur aspirasi diminta membayar SPP tahap I dan biaya-biaya lainnya senilai Rp 2,4 juta per mahasiswa agar mereka bisa mengisi KRS dan mengikuti perkuliahan. Yayasan dan rektorat Unigha berjanji, saat KIP Kuliah cair, uang tersebut akan dikembalikan. Namun, hingga 23 Juli 2025, uang tersebut belum sepenuhnya (tidak seluruhnya) dikembalikan meski biaya pendidikan 364 mahasiswa KIP Kuliah jalur aspirasi angkatan 2024 ditransfer ke rekening perguruan tinggi pada Februari 2025, bersamaan dengan cairnya bantuan biaya hidup senilai Rp 4,8 juta per mahasiswa KIP Kuliah,” kata Mohd Agil Gunawan, Kamis, 24 Juli 2025.

Hal itu, kata dia, bertentangan dengan Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 13 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Pendidikan Tinggi. Peraturan itu menyebutkan bahwa perguruan tinggi yang telah melakukan pungutan biaya pendaftaran dan/atau biaya operasional pendidikan kepada penerima PIP Pendidikan Tinggi, baik sebelum penyaluran biaya pendidikan maupun sesudah penyaluran biaya pendidikan penerima PIP Pendidikan Tinggi, wajib melakukan pengembalian biaya pendaftaran dan/atau biaya operasional pendidikan yang telah dipungut kepada penerima PIP Pendidikan Tinggi.

Selain itu, sebut Mohd Agil Gunawan lagi, Yayasan Pembangunan Kampus Jabal Ghafur dan Rektorat Unigha juga diduga memanipulasi besaran SPP mahasiswa yang mengantongi KIP Kuliah. Sebab, SPP mahasiswa KIP Kuliah lebih tinggi daripada mahasiswa non-KIP.

Selain pembebasan biaya pendidikan atau biaya kuliah (UKT/SPP) bagi seluruh penerima KIP Kuliah Merdeka yang dibayarkan langsung ke rekening perguruan tinggi, 424 mahasiswa Unigha angkatan 2024 ini juga mendapatkan bantuan biaya hidup senilai Rp 4,8 juta per semester yang ditransfer langsung ke rekening mahasiswa penerima manfaat.

Baik biaya pendidikan (SPP) maupun bantuan biaya hidup bagi mahasiswa penerima KIP Kuliah dicairkan setiap tahun dalam dua periode atau dua semester: periode pertama dari September hingga Februari dan periode kedua dari Maret hingga Agustus.

“Yayasan Pembangunan Kampus Jabal Ghafur dan rektorat Unigha juga mengulang hal yang sama pada mahasiswa Unigha penerima KIP Kuliah Merdeka angkatan 2025. Mereka memungut SPP tahap I dan biaya-biaya lainnya di awal pada ratusan mahasiswa angkatan 2025,” ujarnya.

Mahasiswa Universitas Jabal Ghafur, yang berhimpun Mahasiswa Unigha Menggugat Kebijakan (MUAK), menggelar aksi demonstrasi di Tugu Aneuk Mulieng di Kota Sigli, Pidie, Kamis, 24 Juli 2025

Melaporkan dugaan korupsi ke Polres Pidie

Setelah menggelar demonstrasi di Tugu Aneuk Mulieng, para mahasiswa melaporkan dugaan korupsi tersebut ke Polres Pidie. Adapun terlapor, antara lain Ketua Yayasan Pembangunan Kampus Jabal Ghafur T Yasman Saputra SH MH, Rektor Universitas Jabal Ghafur Dr Heri Fajri MPd, Wakil Rektor I Bidang ADM Akademik, Umum dan Keuangan Dr Safrizal MPd, Wakil Rektor II Bid. Kemahasiswaan, Alumni dan Kerjasama Dr Basri MPd, Operator Beasiswa KIP Kuliah Unigha Muslem Mahmud MPd, dan staf operator Beasiswa KIP Kuliah Unigha Cut Jora Sari.

“Pada mahasiswa Unigha lainnya, jangan takut terhadap ancaman-ancaman di kampus. Hari ini, para mahasiswa pemegang KIP Kuliah diancam beasiswa mereka akan dicabut jika mengikuti demo. Praktik tersebut merupakan pelanggaran terhadap kebebasan berekspresi dan kebebasan akademik yang dilindungi oleh konstitusi,” ujar Mohd Agil Gunawan.

Laporan pengaduan mahasiswa tersebut tertuang di dalam Surat Keterangan Bukti Laporan Pengaduan Nomor: SKBLP/62/VII/RES.3.3/2025/Reskrim tanggal 24 Juli 2025.

Kasat Reskrim Polres Pidie, AKP Dedy Miswar, mengatakan pihaknya akan segera menindaklanjuti pengaduan mahasiswa Unigha tersebut. “Kami akan memanggil pihak terkait untuk melakukan pendalaman dan mengali informasi,” kata AKP Dedy Miswar, Kamis, 24 Juli 2025. []

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *