AcehNet | Banda Aceh– Koalisi untuk Advokasi Laut Aceh (KuALA) bersama Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) dan nelayan Banda Aceh menyampaikan pernyataan sikap tegas pada momentum Hari Nelayan 2026. Mereka menilai kebijakan perizinan perikanan saat ini justru membebani nelayan kecil dan gagal memberikan perlindungan.
Sekretaris Jenderal Jaringan KuALA, Gemal Bakri, menegaskan bahwa kebijakan pasca penerapan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penangkapan Ikan Terukur tidak berpihak kepada nelayan.
“Alih-alih mempermudah, negara justru menghadirkan sistem perizinan yang berlapis, tidak transparan, dan membebani nelayan kecil. Ini bukan reformasi, melainkan beban baru bagi nelayan,” ujar Gemal Bakri kepada Media pada (10/04/2026)
Menurutnya, nelayan kini harus menghadapi rantai birokrasi panjang yang melibatkan berbagai instansi, seperti Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP), Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan, hingga Syahbandar, hanya untuk bisa melaut secara legal.
Selain itu, Gemal juga menyoroti lemahnya peran negara dalam melakukan sosialisasi dan pendampingan terhadap nelayan. Ia menyebut kebijakan tersebut dipaksakan tanpa mekanisme transisi yang adil, sehingga nelayan harus berjuang sendiri di tengah tekanan industri perikanan besar.
“Negara membuat aturan, tetapi membiarkan nelayan berjuang sendiri. Ini bentuk kelalaian dalam melindungi dan memberdayakan nelayan,” tegasnya.
Di lapangan, kondisi ini turut memicu praktik percaloan dalam pengurusan izin. Nelayan terpaksa mengeluarkan biaya tambahan agar dapat melaut. Berdasarkan temuan di Lhok Kuala Cangkoi, nelayan kapal di atas 10 GT harus mengeluarkan sekitar Rp300 ribu setiap kali melaut pulang-pergi untuk pengurusan dokumen.
“Ini jelas pungutan terselubung yang lahir dari sistem yang rumit,” tambah Gemal.
Selain persoalan regulasi, nelayan juga menghadapi krisis di laut, seperti menurunnya hasil tangkapan, meningkatnya biaya operasional, serta dampak perubahan iklim yang semakin memperburuk kondisi.
KuALA bersama KIARA dan nelayan Banda Aceh menilai situasi ini sebagai kegagalan tata kelola perikanan yang bertentangan dengan semangat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan.
Dalam pernyataannya, mereka menyampaikan sejumlah tuntutan kepada pemerintah, di antaranya menghentikan praktik perizinan berlapis yang tidak efisien, menyederhanakan sistem menjadi satu pintu yang transparan dan terjangkau, serta menindak tegas praktik pungutan liar.
Mereka juga mendesak pemerintah untuk melakukan sosialisasi dan pendampingan menyeluruh sebelum menerapkan kebijakan, serta memastikan kebijakan perikanan di Aceh berpihak kepada nelayan dan masyarakat hukum adat laut, termasuk Panglima Laot.
Selain itu, revisi Qanun Perikanan Aceh diharapkan tidak sekadar menjadi penyesuaian administratif, tetapi benar-benar menjadi instrumen perlindungan bagi nelayan di tengah tekanan kebijakan nasional yang cenderung sentralistik.
“Jika negara terus abai, bukan hanya krisis ekonomi nelayan yang terjadi, tetapi juga hilangnya kedaulatan masyarakat pesisir atas lautnya sendiri,” pungkas Gemal.
Pada peringatan Hari Nelayan 2026 ini, KuALA menegaskan seruan utama: hentikan birokrasi yang memiskinkan nelayan dan wujudkan tata kelola perikanan yang adil serta berpihak kepada masyarakat pesisir.



















