AcehNet | Banda Aceh – Forum Bangun Investasi Aceh (FORBINA) menilai sikap Bupati Aceh Barat, Tarmizi, terkait keberadaan PT Megallanic Garuda Kencana (MGK) tidak bijak dan justru menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Direktur FORBINA, Muhammad Nur, S.H., menjelaskan bahwa rekomendasi teknis (rekomtek) baru diberlakukan sejak 2018, sementara Izin Usaha Pertambangan (IUP) MGK telah terbit sejak 2012.
“Perusahaan memahami lahirnya aturan baru tersebut. Karena itu, pengurusan rekomtek kini sedang diproses sesuai ketentuan. Namun pemerintah juga harus menyadari, aturan ini muncul jauh setelah izin MGK diterbitkan. Tidak adil bila aturan baru itu dipaksakan berlaku surut,” tegas Muhammad Nur melalui sebuah rilis yang dikirim pada Jumat (29/08/2025).
Ia menambahkan, penghentian aktivitas MGK dengan alasan rekomtek akan membuat seluruh kewajiban yang sudah dipenuhi perusahaan menjadi sia-sia. “Hal ini jelas merugikan banyak pihak dan kontraproduktif bagi iklim investasi di Aceh,” ujarnya.
Menurut Muhammad Nur, pemerintah daerah seharusnya tidak menyudutkan perusahaan di ruang publik, melainkan memanggil, berdiskusi, dan memberikan arahan agar proses rekomtek segera tuntas.
“Proses ini sudah berjalan lama. Pemerintah seharusnya hadir memberi solusi dan membantu mempercepat penyelesaiannya, sehingga perusahaan bisa beroperasi dan memberi kontribusi nyata bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD),” kata Muhammad Nur.
Menanggapi pernyataan Bupati soal alokasi, Muhammad Nur menegaskan tidak ada alokasi baru karena IUP sudah diterbitkan sejak lama. “Faktanya, praktik ilegal justru lebih marak dibanding kegiatan legal. Pemerintah semestinya memperkuat yang legal agar terkendali, bukan malah melemahkannya,” ujarnya.
FORBINA menilai, sikap Bupati yang melontarkan tudingan secara terbuka bukan hanya keliru menafsirkan aturan, tetapi juga gagal menghadirkan solusi. “Sikap semacam ini hanya menambah kegaduhan dan mengurangi kepercayaan investor. Yang dibutuhkan adalah kepemimpinan yang mampu menenangkan sekaligus mengarahkan, bukan memperkeruh keadaan,” tutup Muhammad Nur.


























