AcehNet | Banda Aceh- Seorang warga asal Jepara, Jawa Tengah, Abd Halim Jailani, melaporkan akun media sosial TikTok bernama @welisalian1983 serta akun Facebook yang sama ke Polda Aceh atas dugaan pencemaran nama baik.
Hal tersebut disampaikan oleh kuasa hukumnya, Zulfikar Muhammad, S.H., M.A., di ruang Subdit Tipikor dan Subdit Siber Polda Aceh pada Selasa, 24 Juni 2025 Usai membuat Laporan.
Didampingi oleh dua Penasehat hukum lainnya Azhari S.sy. M.H. CPM dan Khairil SH, kepada media Zulfikar mengungkapkan akun-akun tersebut menyebarkan tuduhan tidak berdasar bahwa kliennya, Abd Halim Jailani, telah menyembunyikan dan melindungi seorang buronan. “Informasi yang disebarkan akun tersebut tidak benar dan sangat merugikan klien kami baik secara pribadi maupun profesional,” tegasnya.
Zulfikar menjelaskan bahwa wanita yang dimaksud dalam tuduhan itu adalah istri sah dari Abd Halim Jailani. Saat ini, ia tengah menjalani hukuman tiga tahun penjara di Lapas Kelas I A Bireuen atas tuduhan kasus penganiayaan terhadap anak, yang telah berkekuatan hukum tetap setelah proses kasasi.
“Ia bukan buronan. Bahkan sebelumnya sempat divonis bebas oleh Pengadilan Tinggi Banda Aceh dalam proses banding, setelah sebelumnya dijatuhi hukuman delapan tahun oleh Pengadilan Negeri Bireuen,” jelas Zulfikar. Vonis tiga tahun kemudian dijatuhkan Mahkamah Agung setelah jaksa mengajukan kasasi.
Selama masa jeda hukum tersebut, istri sah Abd Halim tinggal bersamanya di Jepara. Jawa tengah “Ia tinggal secara terbuka di rumah milik klien kami, tidak pernah melarikan diri. Jadi darimana disebut sebagai buronan?” tambah Zulfikar.
Sebelumnya, beberapa media sempat memberitakan bahwa seorang dosen di salah satu perguruan tinggi luar Aceh bernama Yeni Lysha ditangkap di Jepara pada 18 Mei 2025 setelah buron selama tiga tahun. Namun klaim tersebut dibantah keras oleh pihak Abd Halim.
“Tidak benar istri saya DPO (Daftar Pencarian Orang). Kami tidak pernah menerima satu pun surat pemanggilan selama ini,” tegas Abd Halim, yang juga berlatar belakang hukum.
Ia menyatakan bahwa tuduhan tersebut telah mencoreng nama baik dan profesinya. Karena itu, ia berharap Polda Aceh memberikan atensi khusus terhadap kasus ini dan menindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku.
“Kami percaya pada proses hukum dan berharap pihak berwenang segera mengambil tindakan terhadap akun-akun yang telah menyebarkan fitnah ini,” pungkas Zulfikar.




















