Direktur Forbina Minta BKSDA Jangan Tebang Pilih Dalam Penegakan Hukum Konservasi di Aceh

AcehNet | Banda Aceh, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) jangan tebang pilih dalam penegakan hukum konservasi di Aceh.

Hal tersebut ditegaskan oleh Direktur Direktur Eksekutif Perkumpulan Forum Bangun Investasi Aceh (Forbina), Muhammad Nur dalam siaran persnya pada Selasa (07/01/2025).

M. Nur mengatakan, kesenjangan dan penggunaan standar ganda dalam penanganan Konflik satwa dan konflik agraria dalam hutan konservasi hanya akan menambah konflik baru dan menghilangkan kepercayaan masyarakat terhadap BKSDA.

“Tidak ada sanksi hukum terhadap perusahaan ketika ditemukan gajah mati dalam areal izin perkebunan seperti yang terjadi di Aceh Barat, dan beberapa tahun sebelumnya juga pernah terjadi di Aceh Utara. Beda halnya jika satwa dilindungi tersebut mati dilahan perkebunan masyarakat, maka proses hukum dilakukan oleh pihak BKSDA”, ujar mantan Direktur Walhi Aceh.

Padahal, lanjut M.Nur dalam Qanun Aceh No 11/2019 tentang Pengelolaan Satwa Liar cukup tegas disebutkan ada sanksi administrasi terhadap perusahaan yang memegang izin yang melanggar dan/atau lalai yang menimbulkan ancaman terhadap keselamatan satwa liar dapat diberikan sanksi administrasi berupa penghentian sementara pelayanan administrasi, penghentian sementara kegiatan dilapangan, dan pencabutan izin.

Namun, kata M. Nur sejauh ini BKSDA belum berani melakukan itu, hanya berani dengan rakyat kecil.

Kemudian, lanjutnya, catatan buruk lainnya dalam hal penanganan konflik agraria dalam kawasan konservasi sebagaimana yang terjadi di suaka marga satwa rawa Singkil.

Dimana, penggunaan aparat keamanan dalam menertibkan perkebunan masyarakat bukanlah cara dan strategi yang tepat diberlakukan di Aceh.

Mengingat Aceh memiliki riwayat konflik berkepanjangan dan krisis lahan pertanian, dikhawatirkan akan lahir konflik baru antara warga dengan BKSDA, ujar M.Nur

Menurutnya, masih banyak strategi lain yang dapat di pakai lebih humanis dan tidak merugikan masyarakat kecil. Prilaku pengrusakan dan pemusnahan komoditas perkebunan masyarakat merupakan prilaku arogansi yang harus segera dihentikan oleh BKSDA.

Dalam, hal tersebut tambah M.Nur, Pemerintah Aceh harus mendesak pemerintah pusat untuk dievaluasi kinerja BKSDA di Aceh. BKSDA harus menghormati hak masyarakat adat dan kearifan lokal yang berlaku di Aceh.

Melindungi kekayaan species kunci juga bagian dari investasi besar indonesia, maka Forbina menilai kegagalan BKSDA ini harus menjadi perhatian khusus Kementerian untuk menggantikan kepala BKSDA di Aceh.

Dalam catatan Forbina, sepanjang Tahun 2024, tercatat terdapat 180 kasus konflik antara manusia dan satwa liar.

Jumlah ini menurun 21% dibandingkan tahun 2023, yang tercatat 218 kejadian dalam periode lima Tahun terakhir, dari 2019 hingga 2024, tercatat secara total  896 konflik satwa-manusia di Aceh.

Menurutnya, Angka tersebut cukup memprihatinkan, terutama karena kebijakan pemerintah belum mendukung upaya konservasi secara maksimal, pungkas M.Nur.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *