AcehNet | Banda Aceh,– Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Banda Aceh mengungkap kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan seorang pemilik toko emas di Kabupaten Aceh Besar. Sebanyak 85 orang dilaporkan menjadi korban dengan total kerugian mencapai 1.610 gram emas dan Rp508.950.000.
Kasus tersebut dipaparkan dalam konferensi pers yang digelar di Aula Meuligoe Rastra Sewakottama Polresta Banda Aceh, Jumat (13/2/2026). Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Andi Kirana SIK MH, didampingi Kasi Humas Iptu Erfan Gustiar, Kasat Reskrim Kompol Parmohonan Harahap, menyampaikan perkembangan penanganan perkara tersebut.
Kasat Reskrim Kompol Parmohonan Harahap mengungkapkan, pengungkapan kasus ini berawal dari dua laporan polisi yang diterima Polresta Banda Aceh, yakni yaitu LP/B/61/I/2026/SPKT/Polresta Banda Aceh/Polda Aceh, tanggal 21 Januari 2026, atas nama pelapor Nurhasanah. dan LP/B/63/I/2026/SPKT/Polresta Banda Aceh/Polda Aceh, tanggal 22 Januari 2026, atas nama pelapor Zuraiti.
Tersangka berhasil diamankan berinisial IS (45), warga Desa Kampung Raya, Kabupaten Aceh Besar. Ia diketahui merupakan pemilik Toko Mas Ilham dan berprofesi sebagai pedagang emas.
Kompol Harahap menjelaskan peristiwa bermula pada Sabtu, 3 Januari 2026, sekitar pukul 11.00 WIB di Toko Emas Ilham, Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar. Saat itu sejumlah korban melakukan transaksi pembelian emas.
Setelah menerima pembayaran, tersangka berdalih emas yang dibeli sedang dalam proses pengerjaan atau penempaan dan akan diserahkan kemudian. Namun hingga waktu yang dijanjikan, emas tersebut tidak pernah diberikan.
Saat para korban mendatangi kembali toko, tempat usaha tersebut sudah dalam keadaan tutup dan tersangka tidak dapat dihubungi.
Dari hasil penyelidikan, kata Harahap polisi mengungkap lima modus operandi yang digunakan tersangka diantaranya menjual emas dan menerima pembayaran, namun tidak menyerahkan barang dengan alasan masih dalam proses pengerjaan. Selain itu pelaku juga Membeli emas dari korban dengan janji pembayaran melalui transfer, namun uang tidak pernah dikirimkan dan Menerima emas untuk ditempa, tetapi saat diminta kembali, emas tidak ada dan menawarkan investasi emas dengan iming-iming keuntungan setiap bulan. Serta menerima gadai emas, namun saat ditebus korban, emas tidak dikembalikan.
Aksi tersebut dilakukan pada jam operasional toko, antara pukul 09.00 WIB hingga 17.00 WIB. Polisi menduga motif tersangka karena terlilit utang dan perjudian.
Harahap juga mengungkapkan, berdasarkan hasil penyelidikan, tim gabungan Resmob dan Pidana Umum Sat Reskrim Polresta Banda Aceh bersama Jatanras Polda Aceh berhasil mengamankan tersangka pada Minggu, 1 Februari 2026, di Desa Teluk Panji IV, Kabupaten Labuhan Batu Selatan, Sumatera Utara. Tersangka diamankan bersama istrinya.
“Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui telah melakukan penipuan dan penggelapan emas milik para korban”, ujar harahap
Dalam kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit mobil Toyota Avanza warna hitam, dua unit handphone merek Nokia, emas 22 karat seberat 42 gram, 34 koin berbagai jenis mata uang, enam kotak batu cincin, 27 cincin titanium, dua gelang perak, serta berbagai perhiasan lainnya yang dinyatakan buka emas asli atau emas palsu.
Selain itu, diamankan pula sembilan lembar bon penyerahan emas dan tujuh lembar bukti transfer pembayaran.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 492 KUHP tentang penipuan dengan ancaman maksimal empat tahun penjara atau denda kategori IV hingga Rp500 juta, serta Pasal 486 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman maksimal empat tahun penjara atau denda kategori IV hingga Rp200 juta.
Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan dan pemberkasan perkara untuk selanjutnya dilimpahkan ke pihak kejaksaan.

























