Ketua DPRK Banda Aceh Soroti Tingginya Kasus Perceraian, 80% Digugat Istri

AcehNet | BANDA ACEH ,- Sepanjang Januari hingga September 2026, lebih dari 300 perkara perceraian telah ditangani Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh, sekitar 80 persen digugat istri.

Data tersebut terungkap dalam kunjungan dan sitaturrahmi Ketua DPRK Banda Aceh, Irwansyah, ST ke Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh, Rabu (30/9/2026).

Kunjungan tersebut menjadi momentum untuk membahas sejumlah persoalan hukum yang berkaitan langsung dengan kehidupan masyarakat.

Kedatangan Irwansyah disambut Ketua Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh, Amir Khalis, bersama sejumlah pejabat di lingkungan lembaga tersebut.

Dalam kunjungan itu, Irwansyah melihat secara langsung kondisi gedung dan fasilitas Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh. Ia juga berdiskusi mengenai berbagai perkara yang sedang ditangani lembaga peradilan tersebut.

Salah satu persoalan yang menjadi perhatian serius adalah tingginya angka perceraian di Banda Aceh.

Berdasarkan data yang disampaikan kepadanya dari Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh, sepanjang Januari hingga September 2026 telah terdapat lebih dari 300 perkara perceraian yang ditangani.

Dari jumlah tersebut, sekitar 80 persen merupakan gugatan yang diajukan oleh pihak istri.

“Melihat kondisi ini, tentu membutuhkan perhatian semua pihak di Banda Aceh. Jangan sampai kondisi rumah tangga atau keluarga warga kita semakin rapuh, ini yang sangat kita khawatirkan,” ujar Irwansyah.

Politikus PKS tersebut mengatakan, ketahanan keluarga perlu menjadi perhatian bersama. Menurutnya, diperlukan sinergi berbagai pihak serta program yang secara khusus dapat memperkuat ketahanan rumah tangga sekaligus mencegah terjadinya perceraian.

Ia menyebutkan, berdasarkan data dan pembahasan yang diperolehnya, terdapat sejumlah faktor yang menjadi penyebab dominan perceraian, di antaranya judi online, persoalan ekonomi, perilaku suami yang tidak bertanggung jawab atau tidak produktif, serta hadirnya pihak ketiga dalam rumah tangga.

“Karena itu, semua pihak harus saling bahu-membahu dalam membangun ketahanan rumah tangga dan keluarga di Banda Aceh,” katanya.

Kasus Kekerasan Seksual terhadap Anak Jadi Alarm

Selain perkara perceraian, Irwansyah juga menyoroti sejumlah perkara pidana jinayah yang ditangani Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh.

Salah satu perkara yang dinilainya sangat memprihatinkan adalah kasus kekerasan seksual terhadap anak. Ia menyebut terdapat perkara dengan pelaku yang berasal dari lingkungan keluarga sendiri, termasuk kasus ayah yang melakukan kekerasan seksual terhadap anak serta kakek terhadap cucunya.

Bahkan, terdapat korban yang masih berusia empat tahun.

“Ini sangat miris. Ada anak yang menjadi korban oleh ayahnya sendiri, ada yang dilakukan oleh kakeknya, dan berbagai kasus lainnya. Semoga ini menjadi alarm bagi kita semua,” ujar Irwansyah.

Menurutnya, berbagai perkara yang masuk ke Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh harus menjadi bahan evaluasi dan perhatian bersama, baik terkait ketahanan keluarga maupun perlindungan terhadap anak.

Irwansyah mengajak para orang tua dan keluarga meningkatkan pengawasan serta memberikan perlindungan maksimal kepada anak-anak.

Ia juga mengingatkan agar kewaspadaan tidak hanya ditujukan kepada orang asing, tetapi juga terhadap lingkungan sekitar, termasuk orang-orang terdekat.

“Orang-orang terdekat yang seharusnya melindungi anak justru bisa menjadi pihak yang menghancurkan masa depan mereka. Karena itu, kita semua harus lebih waspada dan menjaga anak-anak kita,” tegasnya. (Rel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *